Mudik 2022

Aturan Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @sekretariat.kabinet
Aturan mudik 2022 

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan."

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/3/2022), dikutip dari laman setkab.go.id.

(TribunAmbon.com/Sinatrya)(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved