Mudik 2022

Aturan Mudik Lebaran Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Dilarang Berbicara Selama Perjalanan

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Instagram @sekretariat.kabinet
Aturan mudik 2022 

d. Memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi

- Hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam

- Surat keterangan belum/ tidak dapat divaksin dari dokter RS pemerintah

Anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib tes RT-PCR atau antigen, namun harus ada pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan perjalanan serta menerapkan prokes ketat.

Aturan berlaku sejak tanggal 2 April 2022

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE tersebut:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;

d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;

e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;

f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

3. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Drone Anka-S Siap Jaga Natuna

 

Bunga yang Layu di Pelaminan

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved