Ramadan 2022

Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Warga Diminta Tetap Pakai Masker

Masih situasi pandemi, Ramadan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun sebelumnya. Ada beberapa aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Kontributor TribunAmbon.com, Adjeng
Ketua MUI Maluku, Abdullah Latupono menyebutkan sekitar lebih dari 30 masjid di Kota Ambon yang masih menggelar ibadah salat tarawih (29/04/2020) 

TRIBUNAMBON.COM -  Masih dalam situasi pandemi, Ramadan tahun ini sedikit berbeda dari dua tahun sebelumnya. Ada beberapa aturan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hal ini seperti disampaikan Presiden Joko Widodo jika aturan baru Ramadan kali ini seiring dengan perkembangan yakni trend perbaikan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Salah satu yang berbeda tahun ini adalah pada tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.

"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada. Yaitu menjalankan protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).

Selain itu, dokter Reisa juga menyebutkan jika peraturan yang kedua adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.

Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali booster.

Baca juga: Harga Gula Pasir di Pasar Tradisional Jelang Ramadan 2022, di Maluku Segini Harganya

"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.

Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.

 Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.

"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.

Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.

Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.

"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.

Kemenag Ingatkan Disiplin Prokes

Pentingnya Protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan ibadah Ramadan juga ditekankan pihak Kementerian Agama (kemenag).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Perang Melawan Tambang Ilegal

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved