Senin, 13 April 2026

Ambon Hari Ini

Truk Kontainer Nyangkut di Pohon, Dishub Ambon Bakal Panggil kembali Pengelola

Ditambah dengan kejadian truk kontainer yang tersangkut di sebuah pohon di depan Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 10.45, Senin (28/3/2022).

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Tanita
Sebuah truk kontainer menyangkut di batang pohon depan Pengadilan Negeri Ambon, sekitar pukul 10.45, Senin (28/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon bakal kembali memanggil perusahaan pengelola truk kontainer.

Pemanggilan pengelola kontainer yang beroperasi di Kota Ambon ini menyusul keteledoran jam operasional.

Insiden truk kontainer tersangkut pohon di depan Pengadilan Negeri Ambon, Senin (28/3/2022) pagi, menambah deretan insiden di luar jam operasional truk bertonase besar itu.

“Direncakan kami akan kembali lagi pengusaha ekpedisi pengusaha kontener itu untuk kita bertemu hari Jumat, itu untuk kita mempertegas lagi jam operasi mereka itu tidak bisa diluar jam berdasarkan perwali,” kata Kadis Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette, Senin siang.

Lanjutnya, pihaknya masih berkoordinasi mencari tahu pemilik hingga bentuk ekspedisi truk yang tersangkut batang pohon itu.

“Pantauan kami itu staf kami ada di lapangan tapi mereka beroperasi saat makan siang sehingga itu mereka lolos, tapikan mereka akan cek kontener itu siapa, pemilik siapa, ekspedisi siapa yang beroperasi dijam saat ini,” tegasnya.

Baca juga: Truk Kontainer Nyangkut di Batang Pohon Depan Pengadilan Negeri Ambon

Baca juga: Lagi-lagi, Pilkades Serempak di Ambon Ditunda

Sapulette menegaskan, truk kontainer hanya dapat beroperasi di pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT serta dapat diizinkan siang hari khusus bagi kontainer ekspor seperti ekspor ikan, bahan mentah serta kerangka pembangunan instalasi.

Namun harus dikawal oleh Kepolisian dan jam jalan diatur oleh Dishub.

Hal itu pun tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 51 tahun 2018 tentang jam operasionalkontainer.

“Jadi terkait dengan peraturan Wali Kota nomor 51 tahun 2018 itu bahwa jam operasi kontener itu pada jam 22.00 WIT sampai jam 06.00 WIT sehingga demikian kalau ada kontener yang beroperasi tidak sesuai dengan waktu itu berarti itu salah,” tegasnya.

Sapulette menghimbau pengelola truk untuk tetap mematuhi aturan dan akan ditindak tegas bila kedapatan melanggar jam operasional
“Jadi kita meminta kepada mereak untuk tetap mematuhi aturan Perwali yang ada untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan kemacetan,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved