Nasional
Syarat Mudik Lebaran bagi Warga yang Belum Vaksinasi Booster
Pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik pada Lebaran Idul Fitri 2022. Namun, izin ini diiringi dengan syarat vaksinasi booster atau vaksinasi do
“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).
Kemenhub buat aturan teknis Menindaklanjuti pernyataan Jokowi soal mudik Lebaran, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE).
SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.
“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).
Sebagai informasi, hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta.
“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.
(Kompas.com / Diva Lufiana Putri / Sari Hardiyanto)