Maluku Terkini

PAW Yunus Serang Gantikan Almarhum Fredy Rahakbauw Menunggu Kelengkapan Berkas

Pergantian Antar Waktu (PAW) Yunus Serang yang menggantikan Almarhum Fredy Rahakbauw sementara menunggu kelengkapan berkas.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Mesya Marasabessy
Kantor DPRD Maluku 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pergantian Antar Waktu (PAW) Yunus Serang yang menggantikan Almarhum Fredy Rahakbauw sementara menunggu kelengkapan berkas.

“Karena saat ini masih terganjal pada kelengkapan berkas yang belum terpenuhi oleh pihak Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Maluku,” kata Sekretaris DPRD Maluku, Bodewin Wattimena, Jumat (25/3/2022).

Ia menerangkan, jika berkas sudah lengkap berarti proses PAW-nya langsung berjalan.

“Namun karena sampai dengan hari ini kelengkapan berkas belum juga dipenuhi," ungkapnya.

DPRD kemudian hanya memberi waktu selama tujuh hari untuk melengkapi berkas yang masih kurang.

Baca juga: Yunus Serang Bakal Gantikan Almarhum Fredy Rahakbauw Jadi Anggota DPRD Maluku

Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkup DPRD Maluku.

Diketahui, salah satu persyaratan berkas PAW yang masih kurang belum adanya Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Maluku, Fredy Rahakbauw meninggal dunia di Jakarta, Sabtu (19/2/2022) lalu.

Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD Maluku itu menghembuskan nafas terakhir pukul 07.00 WIB atau 09.00 WIB.

Meninggalnya anggota dari Komisi II itu dikarenakan sakit yang dialami.

Dengan ini, Yunus Serang akan menggantikan posisi Almarhum Fredy sebagai anggota DPRD Maluku.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved