Mudik 2022

Pemerintah Izinkan Masyarakat Indonesia Mudik Lebaran 2022, Vaksin Dosis Ketiga jadi Syarat

Catatan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menunjukkan, vaksinasi booster baru mencapai 18.070.929 suntikan per Rabu (23/3/2022).

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Fandi Wattimena
Suasana Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon, Perusahan pelayaran masih menunggu kebijakan mudik. 

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik.

Budi mengatakan, saat ini stok vaksin Covid-19 masih cukup untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi dosis kedua maupun ketiga hingga empat bulan mendatang.

Menurut dia, persediaan vaksin di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster bagi para pemudik sebelum mereka menempuh perjalanan pulang kampung.

"Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua," kata dia.

Menkes menambahkan, syarat vaksinasi diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.

Menurutnya, lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat Lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

"Kalau vaksinasi tidak lengkap, dampaknya negatif terutama pada orang tua. Orang tua ini saat Lebaran sasaran kunjungan anak-anaknya, karena itu (presiden) menyarankan kalau mau mudik itu sebaiknya di-booster, supaya memperkecil risiko orang yang dikunjungi nanti terkena Covid-19," ujar Budi.

Pelonggaran Lain

Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadhan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada dua Ramadhan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali. 

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved