Mengaku Sudah Jadi Ibu yang Baik, Nia Daniaty Merasa Bersalah Putrinya Terjerat Kasus CPNS Bodong
Meski mengaku telah mendidik anak dengan baik, Nia Daniaty merasa perbuatan putrinya itu merupakan tanggung jawabnya sebagai orang tua.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania
Polisi telah menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang berproses di Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka terhadap Olivia ini menjadi babak baru pengusutan praktik percaloan CPNS yang diduga memakan korban hingga 225 orang.
Meski Olivia Nathania sudah ditetapkan sebagai tersangka, suaminya Rafly N Tilaar yang juga menjadi terlapor masih berstatus terlapor.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara Olivia terbukti melakukan dugaan pidana penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
Baca juga: Olivia Daniaty Terjerat Kasus Dugaan Penipuan, Ini Tanggapan Farhat Abbas
"Sementara Olivia Nathania yang jadi tersangka tunggal. Penyidikan juga masih berlangsung apakah ada tersangka tambahan atau tidak," kata Jerry saat dihubungi, Kamis (11/11/2021).
Olivia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Pasal ini sesuai dengan penjeratan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik beberapa waktu lalu.
"Hasil gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada pada Pasal 378 sesuai laporan polisi (LP)," ujar dia.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Tribunnews.com)