Rekrutmen Polri 2022 Segera Dibuka, Ini Syarat dan Berkas yang Harus Disiapkan

Polri segera membuka pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama.

Humas Polda Maluku
Pelantikan anggota Bintara Polri baru tahun anggaran 2020/2021. 

TRIBUNAMBON.COM - Polri segera membuka pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id.

Penerimaan Polri tahun 2022 baik Akpol, Bintara maupun Tamtama akan dilakukan terpadu atau secara bersamaan.

Meski dibuka segera, hingga Minggu (20/3/2022) pagi, Polri belum memberikan informasi kapan pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 akan dibuka.

Begitu juga dengan berapa kuota lowongan yang dibuka juga belum diinformasikan.

Baca juga: Info Penerimaan Polri 2022 Dibuka 19 Maret 2022 Dipastikan Hoaks, Lalu Kapan?, Ini Penjelasannya

Polri juga membantah informasi yang menyebut pendaftaran penerimaan Polri dibuka Sabtu, 19 Maret 2022.

"Yang bilang tanggal 19 (Maret 2022) dibuka dipastikan HOAX. Kami masih menyusun peraturannya," tulis akun instagram resmi penerimaan Polri, @rekrutmen_polri, Jumat (18/3/2022) melalui insta story.

Polri membantah informasi yang menyebut hari ini, Sabtu (19/3/2022) dibuka pendaftaran penerimaan Polri. Meski demikian, penerimaan Polri bakal dibuka dalam waktu dekat
Polri membantah informasi yang menyebut hari ini, Sabtu (19/3/2022) dibuka pendaftaran penerimaan Polri. Meski demikian, penerimaan Polri bakal dibuka dalam waktu dekat (Instagram @rekrutmen_Polri)
Pantauan Tribunnews.com pada Minggu pagi di laman penerimaan.polri.go.id, juga tertulis keterangan pendaftaran belum dibuka.

Meski demikian, sambil menunggu pembukaan pendaftaran penerimaan Polri, Anda yang hendak mendaftar bisa terlebih dulu memyiapkan syarat yang diperlukan.

Kasubag Penerimaan Bagdiapers SSDM Polri, AKBP Eko Sunaryo menjelaskan syarat untuk pendaftaran penerimaan Polri tahun 2022 baik untuk Akpol, Bintara maupun Tamtama.

Menurut AKBP Eko, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi pendaftar.

Syarat umum tersebut yakni sebagai berikut:

1. WNI

2. Sehat jasmani dan rohani

3. Tidak terlibat pidana

4. Minimal umur 18 tahun

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved