LPM Lintas Dibekukan
Buntut Tulis Pelecehan Seksual, Badan Hukum IAIN Ambon Mulai Bergerak Polisikan Pers Kampus
Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Faqih Seknun mengatakan, persoalan pelaporan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas ke kepol
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Wakil Rektor (Warek) III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Faqih Seknun mengatakan, persoalan pelaporan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas ke kepolisian telah diserahkan ke Badan Hukum IAIN Ambon.
Hal itu sudah menjadi keputusan dalam rapat bersama sejumlah pimpinan lembaga.
“Kemarin kita sudah rapat pimpinan untuk masalah ini diserahkan ke Badan Hukum kita, namun konsultasi dengan Pak Rektor sebagai atasan tetap harus dilakukan,” kata Faqih Seknun kepada TribunAmbon.com, Kamis (18/3/2022).
Ditanya soal kapan laporannya diserahkan ke pihak kepolisian, ia mengaku belum tahu pasti.
Ia mengatakan, saat ini Badan Hukum tengah bergerak mengumpulkan dokumen atau hal-hal yang berkaitan dengan pelaporan.
Baca juga: Aktivis Perempuan; Harusnya Kampus Dorong Pengusutan Kasus Kekerasan, Bukan Kekang Mahasiswa
Baca juga: Pers Kampus IAIN Ambon Dibredel, IJTI ; Kampus Lemahkan Sikap Kritis Mahasiswa
Jika sudah lengkap, langsung LPM Lintas dilaporkan.
“Laporan LPM Lintas tengah diserahkan kepada Badan Hukum kampus dan mereka juga sudah mulai bergerak,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, karena dinilai tak mampu pertanggung jawabkan serta memberikan bukti terkait pemberitaan pelecehan seksual di lingkungan kampus IAIN Ambon, LPM Lintas bakal dilaporkan ke pihak yang berwajib.
Hal itu menyusul, penulisan dalam majalah Lintas yang menurunkan liputan khusus kekerasan seksual edisi kedua bertajuk “IAIN Ambon Rawan Pelecehan”.
Dalam majalah itu, lembaga menilai LPM Lintas telah mencoreng nama baik kampus.
Serta memperhambat alih status IAIN menuju UIN.(*)