Uang di Rekening Indra Kenz hanya Rp 1,8 Miliar, Diduga Dipindahkan untuk Hilangkan Barang Bukti
Jumlah uang yang ada di rekening Indra Kenz hanya Rp 1,8 miliar, polisi menduga Indra Kenz berupaya menghilangkan barang bukti dengan memindahkannya.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Terkait kasus itu ia ditahan di Bareskrim Polri.
Indra Kenz di dijerat menggunakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Lalu, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selanjutnya, Pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Karena jeratan pasal berlapis itu, Indra Kenz terancam 20 tahun penjara.
Indra Kenz diduga terlibat sebagai afiliator yang meng-endorse praktik investasi ilegal binary option bernama Binomo.
Indra Kenz selama ini dinilai getol mempromosikan Binomo dan mengajak orang berinvestasi di bisnis portofolio penuh risiko ini.
Indra Kenz pernah menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi trading yang legal.
Bahkan Indra Kenz sempat mempromosikan aplikasi Binomo ini dan menjadikannya sebagai konten di akun YouTube pribadinya.
Namun faktanya aplikasi Binomo ini adalah aplikasi trading yang ilegal.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)