Lintas IAIN Ambon Dibekukan
Tak Sesuai Visi Misi Kampus, Pers Mahasiswa IAIN Ambon Resmi Dibekukan
Dibekukannya UKM itu tertera dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 Tentang
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon resmi dibekukan, Kamis (17/3/2022).
Dibekukannya UKM itu tertera dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 Tentang Pembekuan LPM Lintas.
Dalam SK tersebut, tertuang bahwa perlu adanya penertiban peran dan fungsi kepengurusan LPM Lintas serta berakhirnya masa kepengurusan periode 2021-2022.
Selain itu, keberadaan LPM Lintas dinilai sudah tidak sesuai dengan visi dan misi IAIN Ambon.
Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Pencabulan, Pers Mahasiswa Lintas Dibredel
Baca juga: Polisi Ambon Gagalkan Pengiriman 5 Ribu Liter Minyak Goreng ke Bau-bau, Ini Alasannya
Pembekuan itu pun berlaku sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.
Pimpinan Redaksi LPM Lintas IAIN Ambon, Yolanda Agne mengatakan pembekuan tersebut harusnya tidak dilakukan.
"Langkah yang tidak tepat jika Lintas ditutup. Karena sama sekali tidak menyelesaikan masalah, korban-korban tidak tertolong. Harusnya dari pemberitaan ini kasus-kasus pelecehan itu, diusut tuntas," ucap Yolanda saat diwawancarai TribunAmbon.com di sekretariat LPM Lintas, Kamis (17/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, pembekuan LPM Lintas menyusul pemberitaan dalam majalah edisi kedua LPM Lintas yang bertajuk 'IAIN Ambon Rawan Pelecehan'. (*)