Reza Arap Diperiksa 7 Jam dengan 25 Pertanyaan terkait Kasus Doni Salmanan, Akui Ngantuk

Reza Arap diperiksa selama 7 jam dan dicecar dengan 25 pertanyaan terkait uang Rp 1 miliar yang ia terima dari Doni Salmanan.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Reza Arap diperiksa selama 7 jam dan dicecar dengan 25 pertanyaan terkait uang Rp 1 miliar yang ia terima dari Doni Salmanan. 

Doni Salmanan terus mengirimkan uang dalam jumlah besar hingga berhenti di angka Rp 1 miliar.

Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri Mengaku tetap Mendukung dengan Penuh Cinta

Baca juga: Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, Penyebaran Hoaks, UU ITE hingga Pencucian Uang

"See? Masih lanjut, jangan sampai 1M aduh," ucap reza sambil tutup wajah.

Reza pun lalu menelpon Doni Salmanan.

"Bro, lu kenapa? Gua nggak ngerti men," tanya Reza.

Doni pun mengaku memberikan uang itu secara ikhlas karena suka dengan konten-konten Reza Arap.

"Dari dulu Doni suka nih sama konten-konten Reza Arap, saya nge-gift bener-bener ikhlas dari hati saya, nggak ada niat apa-apa," jawab Doni.

Jawaban itu tak cukup membuat Reza Arap paham. Pasalnya, bagi Reza Arap, tindakan Doni Salmanan tersebut tidak masuk akal.

"Tapi itu satu miliar, lu donated semiliar dalam waktu sejam lima menit itu kenapa?" tanya Reza masih tak percaya.

Namun, Reza Arap kemudian berterima kasih kepada Doni Salmanan.

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex pada Selasa (8/4/2022).

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani,Tribunnews.com, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved