Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, Penyebaran Hoaks, UU ITE hingga Pencucian Uang
Doni Salmanan dijerat pasal berlapis tentang judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan turut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading menyusul Indra Kenz.
Namun, bukan melalui platform Binomo seperti Indra Kenz, melainkan Quotex.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Doni Salmanan atas kasus trading binary option.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana diduga telah melanggar sejumlah pasal.
Adapun pelanggaran tersebut yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Pacar Indra Kenz Segera Diperiksa Terkait Kasus Binomo, Pernah Ngaku Terima Rp 2 Miliar per Bulan
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
Bukan Lewat Aplikasi Binomo, tetapi Quotex
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan ralat terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Doni Salmanan, kata Gatot, dilaporkan atas penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022) kepada Kompas.com.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Kasus Binomo, Susul Indra Kenz
Laporan Awal
Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus judi online.
Doni Salmanan diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok trading binary option.