Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, Penyebaran Hoaks, UU ITE hingga Pencucian Uang

Doni Salmanan dijerat pasal berlapis tentang judi online, penyebaran berita bohong, penipuan, dan pencucian uang.

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan dijerat pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Hal tersebut dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Sudah ada laporannya," Ramadhan kepada Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022).

Kasus tersebut, kata Ramadhan masih dalam proses penyelidikan.

Namun, ia tak menjelaskan secara detail terkait proses penyelidikan kasus tersebut.

"Masih dalam lidik," lanjutnya.

Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tak Kenal dengan Pemilik Binomo, Polisi: Dia Menutupi

Secara terpisah, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menuturkan Doni Salmanan akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Sebab, kata Whisnu, pihak pelapor melaporkannya bukan pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.

Namun demikian, kasus dugaan penipuan tetap diproses dengan baik dan sesuai aturan.

"Korbannya melapor ke sana, jadi di Siber. Sama aja," kata Whisnu.

Lebh lanjut, Whisnu menyatakan dalam kasus Binomo yang ditangani pihaknya juga mengarah ke dua affiliator lainnya selain Indra Kenz.

Akan tetapi, sampai saat ini prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Baca juga: Indra Kenz ke Luar Negeri dan Tak Jadi Diperiksa, Korban Binomo Gelar Unjuk Rasa Hari Ini

Berdasarkan informasi, dua affiliator yang sedang didalami keterlibatannya berinisial PS dan EL.

Mereka diduga terkait dengan kasus Binomo.

"Saya juga ada pengembangan untuk tersangka afiliator lain, tapi saat ini saksinya masih kita dalami. Ya di kita mungkin ada 2 lagi, dari keterangan saksi ya," pungkasnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved