Istri Doni Salmanan, Dinan Fajrina Datangi Bareskrim Polri untuk Jalani Pemeriksaan Kasus Quotex

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex.

Kolase Instagram @dinanfajrina
Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan datangi Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex. 

Tak ketinggalan, polisi juga menyita ponsel dan dua rumah Doni Salmanan yang berada di Bandung Barat dan Soreang.

Baca juga: Polisi dalam Proses Penyitaan Aset Doni Salmanan, Manajer dan Istri akan Diperiksa

Baca juga: Aliran Dana Doni Salmanan Dilacak, Akankah Reza Arap, Rizky Febian dan Rizky Billar Diperiksa?

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.

"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.

Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).

Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani, Kompas.com)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved