Pemukulan Mahasiswa IAIN

AJI Ambon Kecam Pemukulan Wartawan Kampus IAIN Ambon

Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka mengatakan, pemukulan itu tentu menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Istimwa
Tangkapan Layar; salah seorang pelaku pemukulan mahasiswa IAIN Ambon, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam sikap sejumlah orang yang memukul dua orang wartawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.

Keduanya yakni, Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy.

Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka mengatakan, pemukulan itu tentu menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.

“Mereka juga jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Nurdin melalui rilis pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (15/3/2022) sore.

Baca juga: Soal Kekerasan Seksual di Kampus, Aktivis Humanum Ambon Sebut Publik Perlu Tahu

Baca juga: Kecam Pemukulan Wartawan Kampus IAIN, IJTI Pengda Maluku; Peran Pers Bagi Publik Mulai Terganggu

Karena itu, AJI Ambon menyatakan sikap sebagai berikut;

  1. Mengecam tindakan arogan orang suruhan Yusup Laisouw yang melakukan pemukulan jurnalis kampus Muh Pebrianto dan M Nurdin Kaisupy.
  2. Tindakan/perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
  3. Catatan AJI Ambon, kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tiga tahun terakhir, baik fisik maupun verbal mayoritas dilakukan oleh oknum negara/pemerintah atau orang suruhan pemerintahan dan lembaga hukum.
  4. AJI mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis.

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved