Pemukulan Mahasiswa IAIN
AJI Ambon Kecam Pemukulan Wartawan Kampus IAIN Ambon
Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka mengatakan, pemukulan itu tentu menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon mengecam sikap sejumlah orang yang memukul dua orang wartawan Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Lintas IAIN Ambon.
Keduanya yakni, Muh Pebrianto, dan M. Nurdin Kaisupy.
Ketua Bidang Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka mengatakan, pemukulan itu tentu menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.
“Mereka juga jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata Nurdin melalui rilis pers yang diterima TribunAmbon.com, Selasa (15/3/2022) sore.
Baca juga: Soal Kekerasan Seksual di Kampus, Aktivis Humanum Ambon Sebut Publik Perlu Tahu
Baca juga: Kecam Pemukulan Wartawan Kampus IAIN, IJTI Pengda Maluku; Peran Pers Bagi Publik Mulai Terganggu
Karena itu, AJI Ambon menyatakan sikap sebagai berikut;
- Mengecam tindakan arogan orang suruhan Yusup Laisouw yang melakukan pemukulan jurnalis kampus Muh Pebrianto dan M Nurdin Kaisupy.
- Tindakan/perbuatan menghalangi kegiatan jurnalistik adalah perbuatan melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
- Catatan AJI Ambon, kekerasan terhadap jurnalis di Maluku tiga tahun terakhir, baik fisik maupun verbal mayoritas dilakukan oleh oknum negara/pemerintah atau orang suruhan pemerintahan dan lembaga hukum.
- AJI mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis.