Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Sang Istri Mengaku tetap Mendukung dengan Penuh Cinta
Doni Salmanan terancam 20 tahun penjara saat pernikahannya baru berjalan 2 bulan, sang istri mengaku akan tetap mendukung dengan penuh cinta.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Doni Salmanan pun menjawabnya dengan satu tarikan napas.
"Saya terima nikahnya Dinan Nurfajrina Fauzan binti Juanda dengan mas kawin tersebut, dibayar tunai!" ucap Doni Salmanan disambut kata sah dari para saksi.
Baca juga: Korban Trading Quotex Mengaku Tergiur Lihat Doni Salmanan Pamer Harta, Ternyata malah Kalah dan Rugi
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Langgar Pasal Judi Online hingga Penyebaran Hoaks
Kasus Doni Salmanan
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.
Penahanan ini dilakukan agar Doni Salmanan tak menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
"Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," jelasnya.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Korban Trading Quotex Mengaku Tergiur Lihat Doni Salmanan Pamer Harta, Ternyata malah Kalah dan Rugi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
