Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Langgar Pasal Judi Online hingga Penyebaran Hoaks
Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis tentang judi online, pencucian uang hingga penyebaran hoaks. Ia pun terancam hukuman penjara 20 tahun.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Doni Salmanan yang kerap dijuluki Crazy Rich Bandung turut terseret dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option.
Namun, bukan melalui platform Binomo seperti Indra Kenz, melainkan Quotex.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan kasus penyidikan Doni Salmanan atas kasus trading binary option ini.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
Baca juga: Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, Penyebaran Hoaks, UU ITE hingga Pencucian Uang
Bukan Lewat Aplikasi Binomo, tetapi Quotex
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan ralat terkait kasus yang menjerat Doni Salmanan.
Doni Salmanan, kata Gatot, dilaporkan atas penipuan berkedok trading binary option lewat aplikasi Quotex, bukan Binomo.
"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," kata Gatot dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022) kepada Kompas.com.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Kasus Binomo, Susul Indra Kenz
Baca juga: Indra Kenz Mengaku Tak Kenal dengan Pemilik Binomo, Polisi: Dia Menutupi
Laporan Awal
Setelah Indra Kenz, Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus judi online.
Doni Salmanan diduga terlibat dalam kasus penipuan berkedok trading binary option.