Doni Salmanan Ditahan setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, 13 Jam Dicecar dengan 90 Pertanyaan
Doni Salmanan ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading Quotex, 13 jam dicecar dengan 90 pertanyaan.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pria berjuluk crazy rich Bandung itu pun akan langsung ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Doni Salmanan dicecar 90 pertanyaan dalam waktu 13 jam.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga, atau setelah ini, saudara DS dilakukan penahanan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (8/4/2022), mengutip Kompas.com.
Penahanan ini dilakukan agar Doni Salmanan tak menghilangkan barang bukti hingga melarikan diri.
"Alasan subjektifnya dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi kembali perbuatan, dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
"Alasan objektifnya karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Yang TPPU 20 tahun penjara," jelasnya.
Namun, hingga Rabu (9/3/2022) dini hari, Doni Salmanan disebut masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Polri.
"Saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Ahmad Ramadhan.
Doni Salmanan dilaporkan seorang korbannya berinisial RA pada 3 Februari 2022 dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Baca juga: Korban Trading Quotex Mengaku Tergiur Lihat Doni Salmanan Pamer Harta, Ternyata malah Kalah dan Rugi
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, Doni Salmana dijerat dengan pasal berlapis.
Adapun pasal-pasal yang dilanggar Doni Salmnanan yaitu pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, dan perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," ujar Gatot kepada Kompas.com, Minggu (6/3/2022).
Atas dugaan pelanggaran pasal-pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pindana maksimal 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tambahnya.
Korban penipuan berkedok trading, RA mengaku bergabung ke Quotex karena tergiur konten Doni Salmanan yang kerap pamer harta.
Baca juga: Doni Salmanan Dilaporkan atas Kasus Binomo, Susul Indra Kenz
Kuasa hukum RA, Bayu Manuhutu mengatakan, sebagai afiliator Doni Salmanan kerap mengunggah video yangmemperlihatkan kehidupannya yang mewah.
Dalam video-video tersebut, Doni Salmanan mengatakan kekayaannya adalah hasil dari hasil trading di Quotex.
RA yang tergiur itu kemudian tertarik untuk bergabung sebagai member grup telegram Doni Salmanan.
"Klien kami melihat video kendaraan mewah mulai dari motor hingga mobil yang katanya hasil dari trading binary option Quotex sehingga klien kami tertarik untuk gabung grup VIP telegram Doni Salmanan," kata Bayu kepada Tribunnews.com, Senin (7/3/2022).
Dalam grup VIP Telegram tersebut, Doni Salmanan menjadi mentor trading.
Baca juga: Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara, Langgar Pasal Judi Online hingga Penyebaran Hoaks
"Pada grup tersebut Doni Salmanan menjadi mentor trading," tambahnya.
Setelah bergabung ke grup tersebut, kata Bayu, kliennya selalu mengalami kerugian saat trading di Quotex.
RA pun mulai menyadari bahwa dirinya menjadi korban penipuan.
"Bahwa setelah dicoba klien kami tidak pernah menang, bahkan hampir total kalah," jelas Bayu.
Setelah kasus ini viral, diketahui bahwa afiliator mendapat mendapat keuntungan hingga 70 persen saat trader kalah.
"Bahwa setelah viral di media dijelaskan oleh mantan afiliator jika trader kalah maka afiliator mendapatkan keuntungan hingga 70 persen," terangnya.
Lebih lanjut, Bayu mengaku kliennya dikelabui Doni Salmanan dan Quotex.
Pasalnya, trading binary option itu hanya menguntungkan platform Quotex saja.
"Bahwa setelah mendapat informasi tersebut klien kami merasa dikelabui oleh sistem yang ternyata hanya menguntungkan platform Quotex dan afiliator," ungkap Bayu.
Namun demikian, Bayu masih enggan merinci terkait total kerugian yang dialami kliennya.
Baca juga: Doni Salmanan Dijerat Pasal Berlapis: Penipuan, Penyebaran Hoaks, UU ITE hingga Pencucian Uang
Dia menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Kita harus menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung, biar nanti resminya dari Polri. Karena semua keterangan RA telah diberikan kepada yang berwajib, tapi menurut keterangan RA untuk masuk group VIP DS memang ada minimal deposit dan join menggunakan link referral DS di platform Quotex," katanya.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)