Bukan Cuma Penumpang, Tarif Ferry bagi Kendaraan Bermotor Juga Ikut Naik
Kenaikan tarif kapal Ferry yang dikelola Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ambon tidak hanya berlaku bagi penumpang.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kenaikan tarif kapal Ferry yang dikelola Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ambon tidak hanya berlaku bagi penumpang.
General Manager ASDP Ambon, Anton Murdianto mengkonfirmasi kenaikan tarif juga berlaku untuk kendaraan semua golongan.
Kenaikan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 842 Tahun 2018.
"Untuk kendaraan juga akan alami kenaikan," kata Murdianto, Senin (8/3/2022).
Menurut Murdianto, kenaikan tarif ini diperlukan karena sudah bertahan sejak tahun 2019 lalu.
Meski begitu, dia mengaku perbedaan tarif lama dan baru tidak terlalu besar.
Hal itu agar tetap memberikan kemudahan bagi para pelaku perjalanan yang sering melakukan penyeberangan.
"Naiknya tidak terlalu besar kok, masih terjangkau," ujarnya
Semntara, kenaikan tarif penyeberangan Ferry tersebut akan mulai diberlakukan pada Senin (14/3/2022) pekan depan.
Saat ini pihak ASDP Ambon terus melakukan sosialisasi harga baru kepada masyarakat.
Baca juga: Jadwal Kapal Perintis di Maluku Hari Ini, Selasa 8 Maret 2022
Tarif Penumpang Kapal Ferry Rute Galala-Namlea dan Hunimua-Waipirit Bakal Naik
Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Ambon menyatakan tarif kapal penyeberangan Ferry akan alami kenaikan.
General Manager PT. ASDP Ambon, Anton Murdianto mengaku kenaikan tarif akan mulai berlaku pada Senin (14/3/2022).
Naiknya tarif angkutan penyeberangan itu berdasarkan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan Nomor 842 Tahun 2018.