Pria Habisi Nyawa Kekasih yang Tepergok Video Call dengan Pria Lain
Wendi Hariadi (25) habisi nyawa kekasih, Sugianti (48) karena cemburu korban video call dengan pria lain.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Wendi Hariadi (25) warga Kabupaten Labuhan Batu Selatan habisi nyawa kekasih karena cemburu.
Wendi mengaku cemburu buta melihat Sugianti (48) melakukan video call dengan pria lain.
Atas perbuatannya, Wendi ditangkap Polres Labuhan Batu.
“Tersangka emosi dan cemburu kepada korban dikarenakan korban menerima video call dari laki-laki lain di depan mata tersangka,” kata Kapolres Labuhan Batu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, Rabu (2/3/2022), dilansir Tribun-Medan.com.
Pembunuhan tersebut terjadi di rumah korban di Desa Ulumahuam Kecamatan Silangkitang, Labuhan Batu Selasan, Kamis (24/3/2022).
Tragedi tersebut terjadi sekitar pukul 00:15 WIB.
Baca juga: Warga Palang Jalan Masuk Kota Masohi, Buntut Rencana Pelantikan Raja Haruru - Maluku
Baca juga: 3 Narapidana Saumlaki Dapat Asimilasi Rumah, 1 Orang Bebas Bersyarat
Tersangka yang mengunjungi rumah korban cemburu lantaran korban melakukan video call dengan pria lain saat mereka berduaan.
Tak bisa menahan emosi, Wendi lalu merencanakan pembunuhan saat itu juga.
Ia kemudian menghabisi nyawa korban dengan mencekik lalu membekap mulut dan hidung korban.
Korban pun tewas karena kehabisan napas.
Tak cukup menghabisi nyawa, tersangka kemudian membawa kabur barang berharga milik korban.
Ia membawa kabur sepeda motor Honda Revo dan smartphone Redmi 6A milik korban.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan didapati pelaku berada di Kelurahan Aek Paing Kecamatan Rantau Utara, Senin (28/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca juga: Politisi Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI
Baca juga: Ada 34 Kasus Aktif Covid-19 di Buru, Masyarakat Diminta Perketat Prokes
“Dia tak berdaya saat dibekuk di dalam sebuah rumah milik seorang warga di kawasan Jalan Torpisang Mata, Gang Rahayu, Kelurahan Bina Raga Kecamatan Rantau Utara,” ujar Anhar.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 340 Subs 339 Subs 338 dari KUHPidana dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
“Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun,”tutup Anhar.
Wendi Hariadi (25, pelaku pembunuhan seorang janda saat diboyong polisi, Rabu (2/3/2022).
(TribunAmbon.com/Tribun-Medan.com)