Menuju 2024

Sosialisasi Pengawasan Daftar Pemilih Tetap, Bawaslu Maluku Tengah Sasar Lurah Hingga OKP

Salah satu pentahapan pemilu itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Maluku Tengah, M. Rizal Sahupala.

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
BAWASLU MALTENG : Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tengah, M. Rizal Sahupala saat menyampaikan sambutan pada pembukaan Sosialisasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap di Gedung Ikhlas Beramal, Kemenag Maluku Tengah, Kota Masohi, Senin (1/3/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maluku Tengah gelar sosialisasi pengawasan pemutakhiran daftar pemilih tetap.

Salah satu pentahapan pemilu itu dibuka langsung Ketua Bawaslu Maluku Tengah, M. Rizal Sahupala.

Kegiatan berlangsung di Gedung Ikhlas Beramal, Kemenag Maluku Tengah, Senin (1/3/2022).

Kegiatan menghadirkan Lurah, Ketua RT se Kecamatan Kota Masohi dan Organisasi Kemasyarkatan dan Pemuda (OKP).

Rizal dalam sambutannya mengatakan, sosialisasi bertujuan mengedukasi masyarakat tentang data pemilih.

Selain itu kata dia, kewenangan Bawaslu sebagai salah satu lembaga yang terlibat dalam suksesi pelaksanaan pemilu khususnya pengawasan, sehingga penting untuk mensosialisasikan pelaksanaan tahapan pemilu kepada masyarakat.

Baca juga: Propam Periksa Ratusan Anggota Polresta Ambon, Mulai Tampang Hingga Urine

Baca juga: Mahasiswi IAIN Ambon Diskors 6 Bulan karena Tulis Payudara di Karya Seni Kritik Pelecehan Seksual

"Kewenangan mengawasi itu diatur dalam UU nomor 7 2017 pasal 104-e yang menjelaskan bahwa Bawaslu kabupaten/kota berkewajiban mengawasi pemutakhiran dan pemilihan data pemilih secara berkelanjutan yu ang dilakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan peraturan perundang undangan," jelas Rizal.

Lanjutnya, dalam mewujudkan pemilihan yang bersifat demokratis, salah satu langkahnya ialah dimulai dengan pelaksanaan tahapan untuk mempersiapkan data pemilih.

Data pemilih yang dibentuk harus valid dan akurat.

Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan kerja sama stakeholder termasuk di dalamnya adalah Pengawas Pemilu.

Untuk itu, dalam menghadapi tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Data Pemilih, Bawaslu menyusun daftar inventaris masalah dari Pilkada dan Pemilu yang lalu serta menyusun strategi pangawasan yang harus dilaksanakan agar efektif dan efisien.

"PKPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelengaraan, disebutkan bahwa Pemutkahiran Data Pemilih, meliputi Pencocokan dan Penelitian," tutup Rizal. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved