Pengacara Steno Ricardo Sayangkan Sikap Mawar AFI yang Berkoar setelah Kliennya Menikah Lagi
Pengacara Steno Ricardo, Marganda Hutagalung menyayangkan tindakan Mawar AFI yang buka suara soal perceraian dengan kliennya.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
Belakangan beredar salinan putusan sidang perceraian keduanya.
Putusan tersebut berisikan alasan permohonan cerai yang menyebutkan pemilik nama asli Mawar Dhimas Febra Purwanti itu selingkuh.
Namun, Mawar membantah tudingan perselingkuhan tersebut meski terdapat bukti tertulis yang telah ditandatanganinya.
Mawar mengaku surat tersebut dibuat oleh Steno dan ia terpaksa menandatanganinya karena ancaman kehilangan anak-anaknya.
Baca juga: Steno Ricardo Bantah Selingkuh, Mawar AFI: Saya Punya Bukti untuk Menyanggah]
"Surat yg menerangkan saya selingkuh dibuat mantan suami saya dan sy diminta ttd dengan paksaan dan ancaman bahwa sy akan kehilangan anak2 sy, begitupun dgn keterangan perselingkuhan di agenda cerai," tulis Mawar membalas pertanyaan netizen di kolom komentar Instagram.
Steno dan kuasa hukumnya, kata Mawar, sengaja membuat surat tersebut agar proses perceraian cepat selesai.
“Itu pure karangan Steno dan kuasa hukumnya alasannya agar proses cerai cepat selesai.
Karena kalau tidak ada masalah pelik gimana hakim bisa memutus cerai? Saya punya bukti kuat mengenai ini,” tulis Mawar AFI menjawab pertanyaan netizen yang menunjukkan bukti persidangan.
Adapun isi dari putusan sidang perceraian Mawar AFI dan Steno Rocardo adalah sebagai berikut:
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Pemohon, bukti surat dan dua orang saksi, Majelis Hakim telah dapat menemukan dakta-fakta yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Bahwa antara pemohon dengan termohon telah terikat dalam perkawinan yang sah.
2. Bahwa antara Pemohon dengan Termohon sering terjadi perselisihan dan pertengkaran sejak bulan 1 tahun lalu yang disebabkan termohon sering keluar rumah dan meninggalkan anaknya seharian bahkan menginap denfan teman-teman.
Termohon bersokap kurang menghormati Pemohon, Termohon sempat berselingkuh dengan pria lain.
3. Bahwa Pemohon dan Termohon telah pisah ranjang sejak 1 tahun lalu dan sejak saat itu sudah tidak berkomunikasi dan berhubungan layaknya suami istri.
4. Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Pemohon dan Termohon namun tidak berhasil dan Pemohon sampai pada tahap kesimpulan masih bersikeras bercerai dengan Termohon.
Baca juga: Nikah Sebulan setelah Cerai dan Bantah Selingkuh, Bagaimana Proses Pendekatan Steno dan Baby Sitter?