Ambon Hari Ini

BREAKING NEWS: Miliki Sabu, Seorang Pegawai Avsec Angkasa Pura di Ambon Dibekuk Polisi

Seorang pria berinisial MST (34) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Polda Maluku
Pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon ditangkap karena narkoba. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial MST (34) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria tersebut diamankan di depan Indomaret, Kelurahan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (2/2/2022) pukul 14.50 WIT.

"Barang buktinya 13 paket sabu," kata Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol Hardi Meladi Kadir saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (19/2/2022).

Baca juga: Sebaran Kasus Baru Positif Covid-19 di Indonesia Kemarin 18 Februari 2022: Maluku Tambah 105 Kasus

Baca juga: Polda Maluku: Pulau Haruku Semakin Kondusif, Warga yang Masih Takut Berkebun Diantar

MST diketahui merupakan pegawai Aviation Security (Avsec) PT. Angkasa Pura 1 Airport Bandar Udara International Pattimura Ambon.

Hardi mengatakan, berdasarkan pengakuannya, pelaku merupakan karyawan di bandara.

"Pelaku yang mengaku sebagai pegawai Avsec pada Bandara Pattimura Ambon ini diringkus tanpa perlawanan," ucap dia.

Hardi melanjutkan, narkoba tersebut ditemukan saat tim melakukan penggeledahan.

Polisi kemudian menemukan paket sabu tersebut dalam tas hitam yang dipakainya.

"Pelaku menaruhnya dalam bungkus plastik klem bening yang ditaruh di dalam botol pelastik obat bersama dengan alat timbangan kecil," tutur Hardi.

Selain itu, pelaku juga membawa alat yang digunakan untuk memakai barang haram tersebut.

“Kami masih mendalami keterangan MST, karena keterangan MST bahwa barang bukti tersebut bukan miliknya, melainkan milik SL dan itu perlu pembuktian,” tambahnya.

Saat ini, lanjut Hardi, pelaku telah ditahan di Rutan Ditresnarkoba Polda Maluku.

MST telah juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan begitu MST dikenakan Pasal 112 dan pasal 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, dan denda paling
sedikit Rp 1 miliar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved