Bappebti Klarifikasi soal Token ASIX setelah Anang dan Ashanty Datangi Kantornya: Tak Ada Larangan

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Senjaya menyampaikan klarifikasi soal larangan penjualan token ASIX.

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Anang Hermansyah, Ashanty dan Tirta Karma Senjaya (Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar), di gedung Bappebti, Jakarta Pusat, Jumat (11/2/2022). 

Yaitu dengan dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange).

Namun, saat ini token ASIX hanya bisa diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swab.

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange), dan saat ini Asix token HANYA BISA diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," jelas Ashanty.

Token ASIX, kata Ashanty bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (Pancake Swap).

Lebih lanjut, Ashanty menjelaskan token ASIX saat ini dalam proses untuk memenuhi syarat pendaftaran ke Bappebti.

Adapun persyaratannya tersebut yaitu, harus mencapai mrket cap peringkat 500 di market internasional.

Untuk mencapai terget tersebut, token ASIX diperjualbelikan di pancake swap.

Ashanty pun menjelaskan lebih lanjut tentang pencapaian yang telah diraih token ASIX.

Token ASIX, kata Ashanty, membawa games play to eran yang mengangkat budaya Indonesia seperti congklak, we are Papua, Bola bekel, Layangan Battlefield dan Komodo Legend.

Baca juga: Rugikan Negara Rp 1,5 Miliar, Kades di Malteng Kabur Setelah Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa 

Pihak Anang dan Ashanty juga sudah menyiapkan Marketplace NFT yang dinamakan “Pasar NFT”.

Selain itu, ASIX juga sudah terdaftar di coin gecko, coin market cap.

Token ASIX pun trending di dDextool, platform melihat chart aset kripto nomor satu di dunia selama 7 hari berturut-turut.

Kemudian, token ASIX juga sudah lolos audit di dessert finance sebagai token yang anti scam atau aman dari penipuan.

(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved