Minggu, 12 April 2026

Bentrok di Pulau Haruku

Pemerintah Ganti Rugi Rumah Warga Kariu Rp 125 Juta per Unit

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menetapkan ganti rugi rumah warga Kariu yang terdampak bentrok di Pulau Haruku sebesar Rp 125 juta per unit.

Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Istimewa
MALUKU: Tampak petugas keamanan di Kariu, Pulau Haruku, Maluku Tengah 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - 

Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menetapkan ganti rugi rumah warga Kariu yang terdampak bentrok di Pulau Haruku sebesar Rp 125 juta per unit.

“Telah disepakati dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) itu satu rumah Rp 125 juta,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, Jumat (11/2/2022).

Berdasarkan data Pemkab Malteng, total rumah yang terbakar dan perlu dibangun kembali sebanyak 211 unit.

“Jumlah rumah yang dibangun total 211 yang terdata,” terangnya.

Baca juga: Perjalanan Karir Mendiang Zeth Lekatompessy, Menggebrak Blantika Musik Tanah Air

Baca juga: Sempat Ditunda, PSSI Keluarkan Jadwal Baru Maluku FC Vs Persigubin Liga 3 Nasional

Jika ditotalkan, perbaikan rumah warga Kariuw itu menelan anggaran sebesar Rp 26,375 miliar.

Diketahui, pertikaian terjadi antara warga Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Desa Kariuw karena persoalan tapal batas tanah, Selasa (25/1/2022) lalu.

Akibat pertikaian itu, sebanyak 1.558 warga Kariuw atau 350 KK masih mengungsi di Aboru. 

150 orang  diantaranya merupakan balita dan 250 orang lansia.(*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved