Bentrok di Pulau Haruku
Pemerintah Ganti Rugi Rumah Warga Kariu Rp 125 Juta per Unit
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menetapkan ganti rugi rumah warga Kariu yang terdampak bentrok di Pulau Haruku sebesar Rp 125 juta per unit.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM -
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah menetapkan ganti rugi rumah warga Kariu yang terdampak bentrok di Pulau Haruku sebesar Rp 125 juta per unit.
“Telah disepakati dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng) itu satu rumah Rp 125 juta,” kata Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, Jumat (11/2/2022).
Berdasarkan data Pemkab Malteng, total rumah yang terbakar dan perlu dibangun kembali sebanyak 211 unit.
“Jumlah rumah yang dibangun total 211 yang terdata,” terangnya.
Baca juga: Perjalanan Karir Mendiang Zeth Lekatompessy, Menggebrak Blantika Musik Tanah Air
Baca juga: Sempat Ditunda, PSSI Keluarkan Jadwal Baru Maluku FC Vs Persigubin Liga 3 Nasional
Jika ditotalkan, perbaikan rumah warga Kariuw itu menelan anggaran sebesar Rp 26,375 miliar.
Diketahui, pertikaian terjadi antara warga Negeri Pelauw, Dusun Ori dan Desa Kariuw karena persoalan tapal batas tanah, Selasa (25/1/2022) lalu.
Akibat pertikaian itu, sebanyak 1.558 warga Kariuw atau 350 KK masih mengungsi di Aboru.
150 orang diantaranya merupakan balita dan 250 orang lansia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2812022-bekas-pembakaran-di-kariu.jpg)