Korupsi Dana Desa
Markus Wattimena Bakal Masuk Daftar Orang Dicari Kejaksaan
Rencana penetapan status DPO itu menyusul hingga kini keberadaannya tidak diketahui meski statusnya sudah jadi tersangka.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Tersangka Korupsi Dana Desa Negeri Administratif Sehati Markus Wattimena bakal masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Rencana penetapan status DPO itu menyusul hingga kini keberadaannya tidak diketahui meski statusnya sudah jadi tersangka.
"Ekspose penetapan tersangka kasus ini sudah digelar sejak Jumat pekan kemarin. Kepada MW, secepatnya kita akan teebitkan status DPO terhadap yang bersangkutan," tandas Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Denny I Situmorang kepada wartawan di Masohi, Jumat (11/2/2022).
Pentapan status DPO juga dimaksudkan guna memaksimalkan proses pengungkapan kasus dugaan korupsi dalam perkara ini.
Diketahui, ditetapkan tersangka setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan menggali keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.
"Ekspose penetapan tersangka kasus ini sudah digelar sejak Jumat pekan kemarin," kata Denny.
Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan KPN Sehati-Maluku Tengah Jadi Tersangka
Baca juga: Pemerintah Ganti Rugi Rumah Warga Kariu Rp 125 Juta per Unit
Lanjutnya, penyidik Kejari ersama Instansi Dinas PU mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Dimana kerugian negara diketahui mencapai Rp. 1,5 Milyar.
"Hasil audit keriguan negara secara internal bersama instansi teknis Dinas PU, kita memperoleh besaran kerugian negara yakni Rp. 1,5 Milyar," ujarnya.
Hasil perhitungan kerugian negara ini relatif lebih kecil dibanding hasil audit oleh Inspektorat Malteng. Inspektorat Malteng mencatat, besar kerugian negara sebesar Rp. 3 Milyar lebih. Selisih besar kerugian negara mencapai Rp. 1,5 milyar.
Terkait selisih besaran kerugian negara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Junita Sahetapy menambahkan, perbedaan besaran kerugian negara ini dipengaruhi beberapa fakfor, salah satunya terkait dengan teknis perhitungan nilai atau besaran anggaran pada item-item proyek desa yang dikerjakan dalam kurun waktu 2018-2020 itu.
"Misalnya tentang perhitungan kerugian negara pada salah satu item dalam laporan yakni, pengerjaan pembangunan Pagar kantor negeri sehati. Oleh inspektorat, selisih anggaran yang dimanfaatkan dalam pembangunan pagar dengan besaran nominal anggaran pembangunan itu sudah dikategorikan dalam kerugian negara. Padahal, kan tidak demikian, ada perhitungan teknisnya. Untuk itu, kita melibatkan Dinas PU untuk menghitungnya," jelas Sahetapy.
Terkait penetapan MW sebagai tersangka tunggal, tidak berarti bahwa peluang adanya tersangka lain sudah tertutup. Dalam perjalanan penyidikan, masih mungkin ada penambahan tersangka lain.
"Tentunya, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/kantor-kejari-maluku-tengah.jpg)