Selasa, 5 Mei 2026

Korupsi Dana Desa

Korupsi Dana Desa, Mantan KPN Sehati-Maluku Tengah Jadi Tersangka

Markus ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan menggali keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

Tayang:
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Jln. Banda Kelurahan Namaelo, Kota Masohi, Jumat (11/2/2022). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah resmi menetapkan mantan Kepala pemerintah Negeri (Desa) Sehati, Markus Wattimena sebagai tersangka kasus korupsi Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Sehati Kecamatan Amahai Tahun anggaran 2018-2020.

Markus ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik kejaksaan melakukan penyelidikan dan menggali keterangan saksi-saksi dalam kasus tersebut.

"Ekspose penetapan tersangka kasus ini sudah digelar sejak Jumat pekan kemarin," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Malteng, Denny I Situmorang kepada wartawan di Masohi, Jumat (11/2/2022).

Dijelaskan, Wattimena ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari setempat bersama Instansi Dinas PU mendapatkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.

Dimana kerugian negara diketahui mencapai Rp. 1,5 Milyar.

"Hasil audit keriguan negara secara internal bersama instansi teknis Dinas PU, kita memperoleh besaran kerugian negara yakni Rp. 1,5 Milyar," ujarnya.

Hasil perhitungan kerugian negara ini relatif lebih kecil dibanding hasil audit oleh Inspektorat Malteng. Inspektorat Malteng mencatat, besar kerugian negara sebesar Rp. 3 Milyar lebih. Selisih besar kerugian negara mencapai Rp. 1,5 milyar.

Menyoal selisih besaran kerugian negara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Junita Sahetapy menjelaskan, hal itu dipengaruhi beberapa fakfor, salah satunya teknis perhitungan nilai atau besaran anggaran pada item-item proyek desa yang dikerjakan dalam kurun waktu 2018-2020 itu.

"Misalnya tentang perhitungan kerugian negara pada salah satu item dalam laporan yakni, pengerjaan pembangunan pagar kantor negeri sehati. Oleh inspektorat, selisih anggaran yang dimanfaatkan dalam pembangunan pagar dengan besaran nominal anggaran pembangunan itu sudah dikategorikan dalam kerugian negara. Padahal, kan tidak demikian, ada perhitungan teknisnya. Untuk itu, kita melibatkan Dinas PU untuk menghitungnya," jelas Sahetapy.

Terkait penetapan MW sebagai tersangka tunggal, tidak berarti bahwa peluang adanya tersangka lain sudah tertutup.

Dalam perjalanan penyidikan, masih mungkin ada penambahan tersangka lain.

"Tentunya, peluang bertambahnya tersangka masih terbuka," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved