Nasional
Suara Para Ulama soal Polemik Haji Metaverse
Menurut Ketua Presidensi Dua Masjid Suci Sheikh Abdul Rahman al-Sudais, alasan memasukkan Kabah sekaligus hajar aswad ke dalam metaverse adalah sebaga
"Teknologi yang mendorong pemudahan, tapi pada saat yang sama harus faham, tidak semua aktifitas ibadah bisa digantikan dengan teknologi," tutupnya.
Sedangkan menurut Ustaz Alhafiz Kurniawan dari Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), secara hukum Islam, haji dan umrah dilakukan secara virtual atau dilakukan di metaverse tersebut hukumnya tidak sah.
“Tidak sah haji atau umrah dilakukan secara virtual. Tapi boleh dilakukan untuk li hurmati waqtil hajj sambil nunggu waktu pemberangkatan secara luring,” papar Alhafiz kepada KOMPAS TV, Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Covid-19 Varian Omicron Diprediksi Capai 8 Ribu Kasus di Ambon Hingga Awal Maret 2022
“Haji dilakukan Metaverse kajian menarik sebenarnya. Tapi sementara ini belum ada pembahasan mendalam di lingkungan ulama di Indonesia. Hanya saja, kita dapat menggunakan teori ibadah di pesawat terbang yang dinyatakan tidak sah setidaknya oleh mayoritas ulama mazhab Syafi'i karena mengharuskan sujud persis di Bumi,” tambahnya.
Adapun salat di pesawat terbang bagi mazhab ini tentu boleh saja karena li hurmatil waqti (menghargai panggilan waktu ibadah), tetapi tetap wajib mengulang salatnya ketika mendarat.
Demikian juga, kata dia, ibadah haji di metaverse.
“Saya kira sangat boleh untuk tidak mengatakan dianjurkan pada waktu-waktu haji li hurmati waqtil hajj. Tetapi nanti diulang sesuai dengan porsi haji yg didaftarkan di BPIH/kemenag,” katanya.
(Kompas.com / Aryo Putranto Saptohutomo)