Harga Tiket Kapal

PPKM Level 2, Ini Daftar Harga Tiket KMP Tanjung Kabat Menuju Ambalau dan Seterusnya

Harga tiketnya pun tak mengalami perubahan baik sesudah maupun sebelum kebijakan PPKM Level 2 kembali diberlakukan.

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Dedy
KMP Tanjung Kabat dari atas Jembatan Merah Putih, Ambon, Selasa (08/02/2022) sore. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Ambon telah resmi diberlakukan kembali hingga dua pekan ke depan.

Meski demikian, PPKM Level 2 di Kota Ambon ini tak merubah peraturan perjalanan domestik antar pulau di Maluku.

Salah satunya, yakni KMP Tanjung Kabat di dermaga Ferry wilayah Poka, Ambon yang akan berlayar pada beberapa rute di perairan Maluku.

Melalui selebaran pengumumannya, pada Selasa (08/02/2022) siang KMP Tanjung Kabat tetap akan beroperasi seperti biasa.

Harga tiketnya pun tak mengalami perubahan baik sesudah maupun sebelum kebijakan PPKM Level 2 kembali diberlakukan.

Berikut daftar harga tiket bagi calon penumpang KMP Tanjung Kabat untuk keberangkatan, Rabu 09 Februari 2022.

Ambon-Ambalau

Ekonomi Rp 65 Ribu
Bisnis Rp 120 Ribu
Eksekutif Rp 150 Ribu
Sepeda Motor Rp 75 Ribu

Ambon-Namrole

Ekonomi Rp 85 Ribu
Bisnis Rp 145 Ribu
Eksekutif Rp 185 Ribu
Sepeda Motor Rp 96 Ribu
Mobil Rp 1,2 Juta
Truck Rp 1,6 Juta

Ambon – Leksula

Ekonomi Rp 95 Ribu
Bisnis Rp 155 Ribu
Eksekutif Rp 185 Ribu
Sepeda Motor Rp 105 Ribu

Ambon – Tifu

Ekonomi Rp 110 Ribu
Bisnis Rp 165 Ribu
Eksekutif Rp 195 Ribu
Sepeda Motor Rp 120 Ribu
Mobil Rp 1,7 Juta
Truck Rp 2,2 Juta

Ambon – Waesasi

Ekonomi Rp 125 Ribu
Bisnis Rp 170 Ribu
Eksekutif Rp 200 Ribu
Sepeda Motor Rp 135 Ribu
Mobil Rp 1,9 Juta
Truck Rp 2,5 Juta

Ambon – Biloro

Ekonomi Rp 160 Ribu
Bisnis Rp 180 Ribu
Eksekutif Rp 210 Ribu
Sepeda Motor Rp 170 Ribu
Mobil Rp 2,3 Juta
Truck Rp 3,3 Juta

Kapal tersebut menerima penumpang muatan dan kendaraan umum, penjualan tiketnya pun dimulai pada Rabu, 9 Februari 2022 esok di Loket penjualan dermaga Ferry Poka.

Namun, bagi penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi ini wajib menunjukkan hasil negatif Antigen serta Kartu Vaksin.

Aturan PPKM pun telah tertuang dalam Instruksi Wali Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di Tingkat RT/RW, Desa/Negeri Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved