Bentrok di Pulau Haruku
Bupati Maluku Tengah: Warga Kariu Berhak Kembali ke Desanya
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak mempersoalkan adanya permintaan sejumlah pihak termasuk DPRD Maluku untuk memulangkan kembali warga Kariuw.
TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tidak mempersoalkan adanya permintaan sejumlah pihak termasuk DPRD Maluku untuk memulangkan kembali warga Kariuw, Kecamatan Pulau Haruku.
Para warga tersebut menjadi korban bentrok dan saat ini sedang mengungsi di Desa Aboru.
Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua mengatakan, warga Desa Kariuw yang saat ini sedang mengungsi berhak kembali ke desanya.
“Saya rasa itu tidak ada masalah karena itu hak warga Kariuw. Hak perdata yang melekat apda mereka dan mereka harus kembali,” kata Abua dilansir dari Kompas.com via telepon seluler, Kamis (3/2/2022).
Dia menjelaskan, kapan saja warga Kariuw ingin kembali ke desa mereka maka tidak ada yang bisa melarang, termasuk pemerintah daerah maupun masyarakat.
“Kapan saja mereka kembali tidak ada masalah, pemerintah atau masyarakat tidak bisa menolak dan itu mereka punya hak,” katanya.
Baca juga: Benhur Minta Pembangunan Rumah Warga Kariu Rampung April 2022
Selesaikan persoalan
Hanya saja, kata Abua, sebelum warga Kariuw kembali ke desa mereka, akar masalah yang menjadi pemicu konflik dengan desa tetangga Pelauw harus dapat diselesaikan secara tuntas.
Dengan begitu warga bisa kembali hidup rukun dan damai tanpa dibayangi dengan konflik yang sewaktu-waktu dapat kembali terjadi.
“Sebagai pemerintah kita ingin menyelesaikan akar masalah itu tuntas. Jadi akar permasalahannya diselesiakan dulu karena kalau tidak selesai nanti ini jadi masalah terus menerus,” ungkapnya.
Dia mengaku saat ini Pemda Maluku Tengah bersama intansi lainnya terus berupaya agar dapat menyelesaikan akar masalah konflik di kedua desa.
Pemda Maluku Tengah juga telah membentuk tim penyelesaian tapal batas untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau kita tidak selesaikan akar masalahnya ini berarti kita meninggalkan satu warisan yang tidak baik. Okelah mungkin 10 tahun ada kebersamaan tapi kita tidak tahu generasi berikutnya jadi kita harus tuntaskan masalah yang terjadi dulu,” ungkapnya.
Menghargai upaya jalur hukum
Abua sendiri menghargai keputusan kedua desa untuk dapat menyelesaikan akar masalah yang terjadi melalui jalur hukum.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/tuasikal_abua_.jpg)