Berita Viral

Potret Kamar Mandi Kerangkeng Manusia Milik Bupati Langkat, Tampak Tak Manusiawi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat

Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TribunMedan.com/Fredy
Kondisi tempat tidur di dalam kerangkeng manusia rumah pribadi Bupati Nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin. Kerangkeng tersebut berisi puluhan pria. 

Irzan menyampaikan bahwa semua hewan itu merupakan hewan yang dilindungi secara undang-undang.

Karena itu, baik penjual dan orang yang memeliharanya bisa terancam pasal pidana. 

Dia pun menyebut sejumlah pasal yang telah dilanggar Bupati Langkat itu. 

Di antaranya adalah perundangan-undangan nomor 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya manusia tentang pengawetan tumbuhan dan satwa liar Jo p.160/MENLKH/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang jenis tanaman.

Dan pasal 21 ayat 2a udang undang nomor 5 tahun 1990 mengatur setiap orang dilarang untuk memperjualbelikan dan memelihara satwa yang dilindungi dengan penjara pidana paling lama 5 tahun penjara dengan dengan 100 juta.

"Karena itu hewan yang dilindungi makan barang siapa yang menjual, memelihara telah melanggar hukum yang berlaku," kata Irzal.

Pengakuan Bupati Langkat Soal Kerangkeng Manusia di Rumahnya

Migrant Care menduga kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin terkait dengan perbudakan para pekerja kebun kelapa sawit.

Sementara Terbit mengaku kerangkeng itu digunakan sebagai tempat pembinaan pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Terbit Perangin-angin sempat membicarakan mengenai kerangkeng ini.

Ia menyatakan menggunakan sel itu sebagai panti rehabilitasi narkoba.

Hal tersebut terungkap dalam sebuah video konten yang diposting di channel YouTube resmi Pemkab Langkat pada 27 Maret 2021.

"Saya ada menyediakan tempat rehabilitasi narkoba. Itu bukan rehabilitas, tapi tempat pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Tempat pembinaan," ungkap Terbit Rencana Perangin-angin dalam sebuah sesi wawancara.

Ketika menjelaskan soal kerangkeng itu, ia mengklaim hendak membantu masyarakat Langkat yang mengalami permasalahan terkait narkoba.

Terbit juga mengakui lokasi kerangkeng yang disebutnya sebagai tempat pembinaan, berada dalam satu kompleks di kediamannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved