Maluku Terkini
140 Liter Sopi Ditumpahkan ke Selokan
Polisi kembali menertibkan peredaran miras di wilayah Saparua, Maluku Tengah.
Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto
AMBON,TRIBUNAMBON.COM - Polisi kembali menertibkan peredaran miras di wilayah Saparua, Maluku Tengah.
Dalam razia itu, petugas berhasil menyita 140 miras jenis sopi.
"Sopi itu telah dikemas dan siap untuk dijual," kata Kapolsek Saparua dalam keterangan yang disampaikan Paur Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp.Lease, Iptu Izaac Leatemia, Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Kejati Maluku Tutup Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rumah Sakit Dr. H Umarella
Sopi itu lanjut Leatemia, dikemas dalam jerigen berukuran 5 liter.
"Sopi itu hasil sitaan razia bulan ini, dan sudah dimusnahkan," ucap Iptu Izaac.
Ratusan liter sopi itu lalu dimusnahkan dengan cara ditumpahkan di dalam selokan oleh polisi setempat.
Iptu Izaac menjelaskan, razia itu merupakan upaya menekan tingkat peredaran miras tradisional.
Juga upaya meminimalisir terjadinya gangguan kamtibmas.
Karena maraknya miras menjadi pemicu meningkatnya tindak pidana kriminalitas.
Intinya kata dia, razia miras ini terus dilakukan untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.
Sementara itu, Iptu Izaac tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana nasib para penjual miras itu. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/sopi-disita-dibuang.jpg)