Sabtu, 2 Mei 2026

Korupsi di Maluku

Kejati Maluku Tutup Kasus Korupsi Dana Covid-19 Rumah Sakit Dr. H Umarella

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (21/1/2022) mengatakan kasus tersebut telah

Tayang:
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
Kontributor TribunAmbon.com/Adjeng
RSUD dr. Ishak Umarella 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Satu lagi kasus dugaan korupsi di Kota Ambon berhenti diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Yakni Kasus dugaan penyalahgunaan dana Covid-19 Rumah Sakit Dr. H Umarela.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Jumat (21/1/2022) mengatakan kasus tersebut telah dihentikan.

“Ia, sudah dihentikan,” kata Rudi.

Kasus ini dihentikan karena tak ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut.

Baca juga: 203 Ribu Warga Maluku Tengah Sudah Divaksin Dosis Pertama

Baca juga: Di Pasar Namlea-Pulau Buru, Minyak Goreng Masih Pakai Harga Lama

“Tidak ditemukan bukti. Tidak ada kerugian,” jelasnya.

Sebelumnya kasus ini diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon setelah ada laporan masyarakat.

Rumah sakit yang terletak di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu diduga menyalahgunakan anggaran yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020 senilai Rp 12 miliar.

Sebelum beralih ke tangan Kejati Maluku, Kejari Ambon telah memanggil 43 saksi untuk dimintai keterangan.

Diketahui, selain kasus RS Dr Umarella, Kejati Maluku juga pernah menutup kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung MIPA dan Marine Center Unpatti.

Kasus ini ditutup lantaran tak ditemukan kerugiaan keuangan Negara dan masih ada dana yang belum dibayarkan kepada kontraktor. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved