Nasional
Penjelasan Kemenpan RB soal Kejelasan Nasib Tenaga Honorer
Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Editor:
Adjeng Hatalea
Yoyok Prima Maulana untuk TribunSolo.com
Lembah Manah bersama guru-gurunya di SDN 56 Bromantakan Surakarta
Selain diangkat CPNS, pegawai honorer juga mungkin diangkat menjadi PPPK, mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
(Kompas.com / Luthfia Ayu Azanella / Sari Hardiyanto)
Rekomendasi untuk Anda