Ambon Hari Ini

Soal Oknum Perwira Polisi di Ambon Aniaya Warga, Roem; Kasusnya Tetap Diproses

Kabid Humas Polda Maluku , Kombes Pol M Roem Ohirat menegaskan kasus pemukulan warga Talake oleh Iptu Thomas Keliombar (42) tetap diproses.

Penulis: Ode Alfin Risanto | Editor: Salama Picalouhata
Ode Alfin Risanto
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat saat diwawancarai TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Selasa (7/12/20210 kemarin. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Alfin Risanto

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kabid Humas Polda Maluku , Kombes Pol M Roem Ohirat menegaskan kasus pemukulan warga Talake oleh Iptu Thomas Keliombar (42) tetap diproses.

"Tetap diproses, masa tidak. Kecuali sudah diselesaikan secara kekeluargan," ucap Roem kepada TribunAmbon.com, Rabu (19/1/2022).

Dijelaskan, kasus tersebut dilaporkan korban Lodwik Adam pada Jumat (15/1/2022) di SPKT Polda Maluju usai pemeriksaan di Propam.

Barulah Senin (17/1/2022) kasus itu, dialihkan ke Direktorat Kriminal Umum untuk ditangani lebih lanjut.

"Iya kasusnya sudah ditangani Ditkrimum, apabila dalam penyelidikan Thomas Keliombar bersalah maka di proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Lagi, Oknum Polisi di Ambon Diduga Aniaya Warga, Pelaku Mantan Petinju

Baca juga: 65 Pelaku UMKM Maluku yang Ikut Baileo Exhibition di Makassar Wajib Pakai Baju Cele

Kejadian itu, bermula dari kesalahpahaman antara korban Lodwik Adam dan terduga pelaku Iptu Thomas Keliombar.

Korban dianggap sebagai orang yang menuding pelaku adalah seorang pengguna narkoba.

Kesal dengan tudingan itu, Keliombar kemudian mendatangi rumah korban dan langsung melakukan penganiayaan, pada Kamis (14/1/2022).

Alhasil, Adam mengalami luka dibagian bibir, sikut dan lutut.

Selain itu, korban sempat dikejar dengan menggunakan sebilah parang.

Namun, warga sekitar menahan pelaku.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke pihak yang berwajib.

Diketahui, ini bukan kali pertama Keliombar berurusan dengan Propam Polda Maluku, dia sudah beberapa kali dilaporkan atas tudingan penganiayaan serta penipuan.

Kasusnya pun sempat sampai ke meja hijau. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved