Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Dinyatakan Bersalah dan Dianggap Lalai, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Gaga Muhammad kembali jalani sidang lanjutan terkait kasus kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad menerima vonis yang dibacakan majelis hakim terkait kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Dalam persidangan hari ini, hakim terlebih dahulu membacakan fakta-fakta dalam persidangan.
Hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga Muhammad
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” kata Hakim Ketua dalam persidangan.

Hakim kemudian membacakan putusan terhadap Gaga.
Terhadap terdakwa Gaga, hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tegas hakim ketua.
Gaga Muhammad Tak Tunjukkan Rasa Bersalah
Lingga Setiawan menyatakan, Gaga Muhammad tidak menunjukkan rasa bersalah.
"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya."
"Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," jelas hakim ketua, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Rabu.
Bahkan, Gaga Muhammad dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
Hukuman Gaga Muhammad diberikan karena tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.
"Terdakwa tidak ada itikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban."
"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," terang hakim.

Gaga Muhammad Berencana Ajukan Banding
Kuasa Hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan sang klien diputus 4, 5 tahun penjara.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Rabu (19/1/2022).
Mendapati putusan tersebut, Fahmi meminta agar Gaga Muhammad bisa berpikir lagi.
Pihak Majelis Hakim pun masih memberikan waktu untuk mengajukan banding atau tidak.

"Putusan itu sudah didengarkan sendiri, di mana Majelis Hakim memutuskan 4 tahun 6 bulan."
"Saya sudah bilang sama Gaga, untuk berpikir-pikir," kata Fahmi.
Meski begitu, Fahmi menerangkan, kemungkinan besar pihaknya bakal mengajukan banding.
Pihak Gaga Muhammad masih memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk siapkan pembelaan.
Sedangkan waktu banding maksimal 14 hari sejak putusan dibacakan Majelis Hakim.
"Apakah banding atau tidak, tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding."
"Waktu banding kami masih pertimbangkan dalam waktu tujuh hari sejak putusan ini," tutur Fahmi.
Baca juga: Fatzah Tuankotta: Orang Maluku Tengah Jangan Takut Vaksin
Baca juga: Gubernur Murad Ingatkan Kembali Tugas Pokok Sadali sebagai Penjabat Sekda Maluku
Baca juga: Dua Jalur Utama Menuju RSUD Haulussy Ambon Rusak, Warga Minta Perhatian Pemerintah
Baca juga: 6 Polisi Maluku Terima Penghargaan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Baca juga: Juara Soeratin Cup Maluku U-17, Begini Persiapan JAFC Menuju Nasional
Fahmi menerangkan, pihaknya menilai ada perbedaan pendapat dengan Majelis Hakim.
Di mana menurutnya, berbagai fakta persidangan yang ada dianggap sebagai dugaan.
Lantas, kuasa hukum Gaga Muhammad berencana beberkan semua fakta lewat banding.
"Ada persoalan beda persepsi, beda pemandangan, beda pertimbangan," terang Fahmi.
"Majelis Hakim mempunyai persepsi tentang apa yang kami dalilkan, itu menjadi asumsi."
"Padahal itu fakta-fakta dipersidangan bukan asumsi, itu adalah realita yang ada di persidangan."
"Nanti saya akan ajukan semua di dalam persoalan banding yang akan datang," tambahnya.
Pihak Gaga Muhammad akan memaksimalkan kesempatan untuk banding di gugatan Laura Anna.
Selain itu, Fahmi turut menyinggung soal kelalaian saat kecelakaan hingga kejadian di rumah sakit.
"Jadi apa yang menjadi alasan kami banding, itu nanti saya sampaikan," jelas Fahmi.
"Yang jelas ada beberapa hal yang menjadi catatan kami tentang fakta-fakta di persidangan."
"Ada dua kejadian yang masih saya berpendapat ada kelalaian di km 70 yang sebabkan kecelakaan."
"Ada kejadian juga di rumah sakit, seperti itulah," imbuhnya.
Kilas Balik Kasus Gaga Muhammad dan Laura Anna
Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhammad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.
Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada itikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.
Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.
Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta