Nasional

Penetapan RUU TPKS Inisiatif DPR Bak Angin Segar Penuntasan Kekerasan Seksual Meski Ditolak PKS

Setelah 6 tahun jalan di tempat, akhirnya Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengalami kemajuan.

Editor: Adjeng Hatalea
(KOMPAS/PRIYOMBODO)
Ilustrasi : Suasana gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (22/5/2009) 

Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengakui, draf RUU TPKS yang disepakati oleh Baleg DPR memang belum sempurna.

Menurut dia, draf tersebut merupakan jalan tengah dengan mengakomodasi aspirasi dari berbagai pihak.

"Saya tahu persis bahwa kita pingin mau sempurna, tetapi tidak mungkin, kesempurnaan itu hanya milik Tuhan. Kita maksimal untuk bergerak ke arah bagaimana kemudian kita saling mengakomodir," ujar Supratman.

Namun, politisi Gerindra tersebut menilai, RUU TPKS merupakan sebuah langkah progresif yang dilakukan oleh Baleg.

Sebab, RUU ini mengatur bahwa keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan terdakwa kasus kekerasan seksual bersalah selama disertai satu alat bukti lainnya.

Supratman mengatakan, ketentuan seperti itu tidak berlaku di tindak pidana lain di mana satu saksi dinilai tidak cukup atau tidak dianggap sebagai saksi.

(Kompas.com / Elza Astari Retaduari)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved