Maluku Terkini

Langgar UU ITE, Wadek Fakultas Hukum Unpatti Divonis 6 Bulan Penjara, Syarat 1 Tahun Masa Percobaan

Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr Hendrik Salmon divonis enam bulan penjara.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
Freepik
Ilustrasi penjara 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Dr Hendrik Salmon divonis enam bulan penjara.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Felix Wuisan saat persidangan kasus UU ITE di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (18/1/2022).

Diputuskan, terdakwa akan jalani masa percobaan selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun berakhir,” putus Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penghinaan melalui media sosial, sebagaimana dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Yakni, pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Sebelumnya dalam persidangan, Dosen Hukum itu telah mengaku kesalahannya dengan menyerang rekannya Jhon Pasalbessy lewat statusnya di media social Facebook.

"Bapak atau Ibu saya Hendrik Salmon SH.MH ingin tegaskan bawa telah dilakukan swaebb oleh tim gugus tugas Dinkes Fakultas Hukum tanggal 18 agst 2020 saat hasil terhadap saya belum keluar tapi isu yang dikembangkan oleh Dr. Jhon Pasalbessy wakil direktur 1 pasca Unpatti anak-anaknya saya positif covid, saya minta klarifikasi jika tidak proses hukum yang bapak ajarkan akan saya tenpuh dan jika hasil pemeriksaan dari tim gugus saya positif, saya akan umumkan terbuka kepada publik, terimakasih salam hormat,” tulis terdakwa dalam statusnya.

Status tersebut dibalas akun lain, namun dibalas oleh terdakwa dengan komentar "orang satu ini ada hargai dia sebagai kaka tapi kalakuan sama binatang saja... beta dolo mau patah dia kaki satu lai tapi tamang-tamang pele tapi klu (kalau) kali ini tidak klarifikasi beta bilang ipen. Sama2 (sama-sama) Dr hukum dan mantan majelis saja nih,".

Diakuinya, permintaan maaf telah dilakukannya namun tak ada membuahkan hasil.

Bahkan, empat kali mediasi, mulai dari Kepolisian hingga di Kejati Maluku juga tak berhasil.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved