Nasional
BPOM Izinkan Penggunaan Darurat terhadap 5 Merek Vaksin Ini untuk Booster
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyetujui izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) terhadap lima jenis vaksin Covid-19 s
Selain itu, vaksin Pfizer ini hanya dapat diberikan untuk usia 18 tahun ke atas. Kemudian, data hasil uji klinik menunjukkan, pasca pemberian vaksin Pfizer akan menimbulkan reaksi lokal seperti nyeri di tempat suntikan, nyeri otot, demam, dan nyeri sendi.
Selanjutnya, imunogenisitas menunjukkan, peningkatan nilai rata-rata titer antibodi netralisasi setelah 1 bulan sebesar 3,3 kali.
3. AstraZeneca
Vaksin AstraZeneca juga bersifat homologous. Data hasil uji klinik menunjukkan, efek samping dari penyuntikan vaksin tersebut bersifat ringan (55 persen) dan sedang (37 persen). Sementara itu, imunogenisitas menunjukkan bahwa peningkatan nilai rata-rata titer antibodi dari 1.792 menjadi 3700.
5. Zifivax Vaksin
Zifivax juga bersifat heterologous untuk vaksin Sinovac dan Sinopharm. Vaksin ini memiliki respons titer antibodi netralisasi meningkat lebih dari 30 kali pada subjek usia dewasa.
Lantas bagaimana syarat untuk mendapatkan vaksin booster? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya menyebutkan, vaksin dosis ketiga atau vaksin booster diberikan kepada usia di atas 18 tahun sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Kemudian, sudah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dosis lengkap minimal 6 bulan. Hingga saat ini, ada 21 juta orang sasaran target vaksinasi dosis ketiga di bulan Januari.
Selanjutnya, tinggal di kabupaten/kota yang memiliki cakupan vaksinasi Covid-19 sebanyak 70 persen untuk suntikan dosis vaksin pertama dan 60 persen dosis vaksin kedua.
Terakhir, ada 3 mekanisme pelaksanan vaksin Booster di antaranya adalah program pemerintah yaitu kelompok lansia, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan program mandiri alias berbayar.
Tidak wajib bagi non-lansia
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemberian vaksin Covid-19 dosis ketiga tidak wajib bagi kelompok non-lansia.
"Tentunya vaksin booster pilihan bagi non lansia," kata Nadia saat dihubungi, Kamis (6/1/2022). Nadia mengatakan, pemberian vaksin dosis ketiga tersebut sesuai rekomendasi WHO yaitu untuk menambah proteksi.
Sementara itu, vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua untuk dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi Covid-19.
"Sementara untuk mencapai kekebalan kelompok agar bisa keluar dari pandemi ini adalah semua orang mendapatkan dosis satu dan dua secara lengkap terlebih dahulu, baru kemudian penambahan dengan vaksinasi ketiga, jadi ini bukan kewajiban dosis ketiga tapi tambahan," ujar Nadia.
(Kompas.com / Haryanti Puspa Sari / Krisiandi)