Maluku Terkini
141 Perkara Ditangani Pengadilan Agama Tual Selama 2021, Paling Banyak Kasus Perceraian
Pengadilan Agama (PA) Tual menangani 141 perkara selama 2021. Paling banyak kasus perceraian.
Penulis: Risman Serang | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Risman serang
TUAL,TRIBUNAMBON.COM - Pengadilan Agama (PA) Tual menangani 141 perkara selama 2021. Paling banyak kasus perceraian.
Kabid Humas PA Tual, Wahyu menyebut, pada 2021 yang diterima Pengadilan Agama di antaranya 69 kasus perceraian
Terdiri dari cerai talak atau perceraian yang diajukan dari pihak suami (pria) ada sebanyak 20.
Sementara, sebanyak 49 sisanya merupakan cerai gugat atau perceraian yang diajukan dari pihak istri (perempuan).
"Kalau perceraian itu, ada cerai talak sebanyak 20 kasus, dan 49 kasus cerai yang diajukan istri," kata Wahyu saat dikonfirmasi TRibunAbon.com, Jumat (7/1/2022).
Baca juga: Senin Pekan Depan, Risad Fahlefi Ely Bakal Dikukuhkan sebagai Raja Negeri Assilulu
Baca juga: Danrem Binaiya Resmikan Jembatan Gantung, Warga Buru Selatan tak Perlu Lagi Pakai Rakit
Adapun faktor penyebab perceraian kata dia, terdiri dari perselisihan dan pertengkaran, ada meninggalkan salah satu pihak, hingga kekerasan dalam rumah tangga.
Wahyu menambahkan, tentunya saat perkara diajukan, pihaknya berusaha memediasi pasangan agar tidak bercerai.
"Kami tentu mendorong adanya perdamaian. Diwajibkan ketika mereka datang mau bercerai, wajib menempuh mediasi dulu," jelas dia.
Namun lanjut Wahyu, dari semua kasus yang diajukan, semua perkaranya dikabulkan alias mereka resmi bercerai.
Dijelaskan, selain perkara perceraian, PA Tual juga menangani sejumlah kasus lainnya. Di antaranya:
- Gugat Harta Bersama 1 Perkara.
- Penetapan Ahli Waris sebanyak 6 Perkara
- Hak Perwalian 4 Perkara
- Isbat Nikah 60 Perkara
- Serta hak asuh anak 1 perkara
"Totalnya, sepanjang 2021, PA Tual menangani 141 perkara saja," ucap dia.