CPNS 2021
Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pemberkasan
Hasil seleksi kompetensi bidang (SKB) dan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil dan PPPK
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
Kemudian Panselnas akan mengumumkan ulang hasil akhir seleksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta jika Lolos Seleksi CPNS 2021
Setelah Pengumuman Hasil SKD dan SKB apa yang harus dilakukan oleh peserta CPNS dan PPPK?

- Pelamar juga harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang diperlukan pada 27-29 Desember 2021 untuk tahap 1 dan pada 18-19 Januari 2021 untuk tahap 2.
Salah satunya, pelamar harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Dilakukan usul penetapan NIP/NI PPPK pada 1-30 Januari 2021 untuk tahap 1 dan pada 1-28 Februari untuk tahap 2.
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS oleh PPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai dari Kepala BKN
Baca juga: Tata Cara Mendapatkan SKCK sebagai Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS
Baca juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Ini Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta
Setelah Ditetapkan Menjadi PNS apa yang harus dijalani peserta?
- Calon PNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun.
- Masa percobaan merupakan masa prajabatan.
- Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan.
- Pendidikan dan pelatihan hanya dapat diikuti 1 (satu) kali.
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
a. lulus pendidikan dan pelatihan
b. sehat jasmani dan rohani.
Sementara pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi tetap mengajukan pindah, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.