CPNS 2021
Tata Cara Mendapatkan SKCK sebagai Syarat Pemberkasan Peserta Lulus CPNS
Berikut ini cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pemberkasan bagi peserta lulus seleksi CPNS 2021.
Penulis: Sinatrya Tyas | Editor: Fitriana Andriyani
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Kemdudian, mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Baca juga: Daftar Dokumen yang Harus Diunggah Peserta jika Lolos Seleksi CPNS 2021
Memperpanjang masa berlaku SKCK
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
- Membawa fotocopy KTP/SIM.
- Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
- Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
- Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan:
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan:
- Melamar/melengkapi administrasi PNS / CPNS.
- Pembuatan visa/keperluan lain yang bersifat antar-negara.