Nasional

Ini Syarat dan Cara Mengajukan KPR Bersubsidi

Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pemerintah sendiri telah menyediakan KPR bersubsid

Editor: Adjeng Hatalea
(Kementerian PUPR)
Ilustrasi perumahan.(Kementerian PUPR) 

TRIBUNAMBON.COM - Memiliki rumah sendiri merupakan impian banyak orang, apalagi bagi Anda yang memiliki rencana untuk berkeluarga.

Salah satu cara untuk memiliki rumah pribadi yakni bisa menggunakan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR). Pemerintah sendiri telah menyediakan KPR bersubsidi dengan dana murah dan berjangka panjang.

Apa itu KPR bersubsidi?

Bagaimana cara pengajuannya?

KPR Bersubsidi adalah kredit atau pembiayaan kepemilikan rumah yang mendapat bantuan dan atau kemudahan perolehan rumah bagi pemerintah berupa dana murah jangka panjang dan subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana baik secara konvensional maupun dengan prinsip syariah.

Adapun bunga kredit yang ditawarkan untuk KPR rumah subsidi juga flat karena mendapatkan subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR.

Selain itu, skema pembiayaan ini diberikan kepada masyarakat berpendapatan rendah (MBR).

Harga rumah KPR bersubsidi rata-rata berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 300 juta.

Syarat mengajukan KPR bersubsidi

Dilansir dari Kompas.com, (30/1/2021), ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika Anda tertarik ingin mengajukan KPR bersubsidi.

Berikut rinciannya: Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

Penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Dokumen pengajuan KPR bersubsidi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved