CPNS Kota Ambon 2021
Format Surat Lamaran CPNS Pemkot Ambon, Dokumen Dikumpulkan Paling Lambat 30 Desember 2021
Berikut format surat lamaran yang menjadi syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon 2021.
Penulis: Fitriana Andriyani | Editor: sinatrya tyas puspita
TRIBUNAMBON.COM - Berikut format surat lamaran yang menjadi syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Ambon 2021.
Pemberkasan CPNS Kota Ambon 2021 dapat dilakukan hingga 30 Desember 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan NIP menjadi CPNS Kota Ambon.
Baca juga: Pengumuman SKB CPNS Ambon 2021, Peserta Lolos Wajib Serahkan Dokumen Ini Paling Lambat 30 Desember
Baca juga: 4.558 Orang Lulus Tes CPNS Kemenkumham, Cek Pengumumannya di Sini
Adapun syarat kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi peserta lolos yaitu:
1. Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman https://sscn.bkn.go.id.
Kemudian peserta mencetak secara mandiri dan membubuhi materai 10.000 serta tanda tangan.
2. Peserta mengunggah kelengkpan dokumen secara elektronik melalui https://sscn.bkn.go.id dengan rincian:
a. Pas foto 4x6 cm latar belakang merah 2 lembar ditempel pada kertas A4 dengan ketentuan:
- Pria: Kemeja putih dan berdasi hitam
- Wanita: Kemeja putih dan berdasi hitam, bagi yang berjilbab menggunakan jilbab hitam
b. Surat lamaran ditujukan kepada Walikota Ambon yang ditulis tangan oleh yang bersangkutan menggunakan huruf balok dengan pena tinta hitam, dibubuhi materai 10.00 dan tanda tangan (format dapat diunduh di sini).
c. Fotokopi legalisir ijazah dan transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar melamar
d. File asli daftar riwayat hidup yang diketik dan dicetak pada laman SSCASN serta dibubuhi materai 10.000, kemudian ditandatangani yang bersangkutan
e. Fotocopy legalisir Kartu Keluarga
f. Fotocopy legalisir Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau Surat Keterangan perekaman e-KTP dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ambon
g. Fotocopy Iegalisir Surat Nikah, Akte Kelahiran Anak, dan Akta Cerai / Surat Kematian Suami/Istri (bagi yang memiliki)
i. Fofocopy legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Keterangan Pengurusan : Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil
j. Fotocopy legalisir Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah (RSK Provinsi Maluku)
k. Fotocopy legalisir Surat Keterangan tidak mengkonsumsi / menggunakan narkotika, psikotropika, prescursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemetintah atau dari Pejabat yang berwenang pada Badan/lembaga yang dibetikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud (Badan Narkotika Nasional/BNN)
I. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) point dibubuhi materai 10.000 dan ditandatangani oleh yang bersangkutan (format dapat diunduh pada laman www.ambon.go.id) berisi tentang:
1) Tidak pemah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
2) Tidak pemah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD),
3) Tidak Berkedudukan sebagai CPNS/PPPK, PPPK atau Angggota TNI/POLRI:
4) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Poblik atau terlibat polilik praktis;
5) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemetintah:
m. Asli Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi Pada Pemerintah Kota Ambon, dibubuhi meterai 10.000 dan ditandatangani (format dapat diunduh pada laman www.ambon go.id):
n. Surat Pernyataan Tidak Sedang atau Akan Menjadi Isteri kedua, ketiga dan seterusnya (untuk CPNS perempuan), dibubuhi meterai 10.000 dan ditandatangani (format dapat diunduh pada laman www.ambon.go.id)
o. Kelengkapan berkas disusun sesua dengan urutan poin-poin tersebut di atas sebanyak 1 (satu) rangkap dimasukan kedalam amplop coklat.
Dokumen Digital
1. Selain dokumen fislk peserta menyampaikan dokumen digital yang disimpan pada flashdisk, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas foto 4x6 cm dengan ketentuan berpakaian sebagaimana Point D angka 2 huruf a (format JPG, ukuran 100 - 200 kb)
b. Hasil scan ash ijazah yang digunakan sebagai dasar melamar (format pdf, ukuran maksimal 450 - 500 kb)
c. Hasil scan asli transkip nilai yang digunakan sebagai dasar melamar (format pdf, ukuran 450-500 kb)
d. Hasil scan asli DRH yang bematerai 10.000 dan ditandatangani yang bersangkutan (format pdf, ukuran 450-500 kb)
e. Hasil scan asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin, Surat Pemyataan Bersedia Mengabdi dan Surat Pemyataan Tidak Akan atau Sedang menjadi Isteri Kedua, Ketga dan Seterusnya (format pdf, ukuran 450-500 kb);
f. Hasil scan asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (format pdf, ukuran 450-500 kb
g. Hasil scan asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani (format pdf, ukuran 450 500 kb.
h. Hasil scan asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya (format pdf, ukuran 450-500 kb);
2. Peserta wajib melakukan penamaan pada masing-masing file yang disimpan pada flashdisk, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pas Photo: PASPHOTO_Nomor Peserta (contoh:PASPHOTO _7871K131234)
b. DRH: DRH_Nomor Peserta
c. Ijazah: IJZPEND_Nomor Peserta
d. Transkip Nilai: TRSKPPEND_Nomor Peserta
e. SKCK: SKCK_Nomor Peserta
f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani: SKETSEHAT_Nomor Peserta
g. Surat Keterangan Bebas NAPZA: NAPZA_Nomor Peserta
h. Surat Pernyataan 5 Poin, Surat Pernyataan Bersedia Mengabdi dan Surat Pernyataan Tidak Akan atau Sedang menjadi Isteri Kedua, Ketiga dan Seterusnya (digabung) : SPCP_Nomor Peserta.
Penyampaian Dokumen
Peserta melakukan penyampaian dokumen persyaratan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Ambon Bidang Informasi, Pengadaan dan Pemberhentian.
Dokumen dapat disampaikan setiap jam kerja sampai dengan tanggal 30 Desember 2021.
Peserta harus berpakaian formal saat menyampaikan dokumen.
(TribunAmbon.com/Fitriana Andriyani)