Komnas Perempuan Kecewa RUU TPKS Tak Masuk Paripurna DPR: Setiap Hari 35 Perempuan Jadi Korban

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak dimasukkan dalam rapat

thestar.com.my
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) kecewa RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) tak dimasukkan dalam rapat paripurna DPR RI yang dilakukan pada Kamis (16/12/2021). 

"Sedangkan mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak diberbagai ruang dan media sosial turut mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI," kata dia.

Lanjut Andy, kondisi itu masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang, yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS)

Hal tersebut membuat semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual.

Untuk itu, pihaknya tetap mendesak RUU TPKS segerah ditetapkan sebagai usul inisitaif DPR tahun depan.

"Mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR RI pada tahun 2022," tegas Andy.

Kata Ketua DPR atas Batalnya RUU TPKS Masuk di Paripurna

Diketahui, DPR RI batal menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Kamis (16/12/2021).  

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa batalnya penetapan RUU TPKS karena masalah waktu. 

"Ini hanya masalah waktu karena bahwa tidak ada waktu yang pas, atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada. Karena kami berkeinginan bahwa RUU TPKS ini kemudian bisa kita putuskan sesuai mekanisme yang ada sehingga bisa menjaga pelaksanaan dari Undang-Undang itu berlaku secara baik dan benar," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021), melansir Tribunnews.com.

Puan mengatakan, DPR berkomitmen mengesahkan sebuah RUU sesuai mekanisme yang ada. 

Dia menyebut RUU TPKS ini bakal dibawa ke Rapat Paripurna di awal Masa Sidang 2022. 

"Ini hanya masalah waktu dan tentunya pimpinan beserta DPR akan insyaallah secepatnya pada awal masa sidang yang akan datang segera memutuskan dan ini enggak ada masalah apa-apa," ucap Puan. 

"Kami mendukung, DPR mendukung agar ini segera disahkan untuk bisa menjadi satu Undang-Undang yang bisa kemudian menjaga menyelamatkan hal-hal yang sekarang ini banyak terjadi," pungkas Puan.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved