Nasional

Menag Siapkan 3 Langkah Cegah Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama

Salah satunya yang terjadi di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung dan Madani Boarding School Cibiru.

Editor: Adjeng Hatalea
(ANTARAFOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pandangannya saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat kerja tersebut Menag menyampaikan bahwa operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M masih menunggu keputusan Kerajaan Arab Saudi dan target vaksinasi COVID-19 kepada 57.630 lansia jemaah calon haji selesai. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyatakan Kementerian Agama telah menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Hal ini merespons kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi di beberapa lembaga pendidikan agama.

Salah satunya yang terjadi di Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani, Kota Bandung dan Madani Boarding School Cibiru.

Langkah pertama, Yaqut akan melakukan investigasi terhadap lembaga pendidikan agama.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual yang terjadi lembaga pendidikan agama merugikan agama dan anak-anak bangsa.

"Saya sudah memerintahkan kepada jajaran untuk melakukan investigasi kepada sekolah-sekolah seperti ini, boarding-boarding ini, yang kita sinyalir terjadi pelanggaran serupa, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan seterusnya," kata Yaqut dalam keterangan pers, Rabu (15/12/2021).

Kedua, lanjut Yaqut, Kemenag menjalin kerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), kepolisian, dan pihak terkait lainnya dalam penanganan masalah ini, termasuk dalam proses investigasi.

Dia mengaku khawatir kasus pelecehan seksual yang belakangan mencuat di lembaga pendidikan itu merupakan fenomena gunung es.

"Kami mau selesaikan ini. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus. Kita mohon dukungan, kita bisa tuntaskan permasalahan ini dengan cepat. Ini bukan hanya merugikan Islam, tapi juga anak-anak yang menjadi korban dan keluarga mereka, kasihan sekali," ujar Yaqut.

"Proses investigasi sudah mulai berjalan. Saya minta seluruh jajaran untuk secepatnya melaporkan kepada saya temuannya, supaya bisa segera diambil langkah," lanjutnya.

Ketiga, Yaqut mengatakan, Kemenag akan memperbaiki prosedur pemberian izin operasional lembaga pendidikan agama dan keagamaan.

Yaqut menekankan pentingnya pengetatan pelaksanan verifikasi dan validasi sebelum menerbitkan rekomendasi. Ia menegaskan, rekomendasi dari Kemenag tidak boleh sekadar catatan di atas kertas.

"Tidak boleh rekomendasi yang muncul dari Kementerian Agama itu hanya berupa kertas. Rekomendasi harus didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi lapangan. Jadi petugasnya harus datang melihat, menyaksikan, baru mengeluarkan rekomendasi izin. Saya sudah minta Dirjen Pendidikan Islam untuk mengawal hal ini," katanya.

(Kompas.com / Tsarina Maharani)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved