Korupsi DPRD Ambon

Kasus Korupsi Rp 5,3 Miliar, Ketua dan Wakil DPRD Ambon Diperiksa 9 Jam, Dicecar Puluhan Pertanyaan

Pemeriksaan sebagai saksi itu terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Selama Sembilan jam, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Touisuta dan wakilnya Gerald Mailoa diperiksa Kejaksaan Negeri Ambon, Senin (13/12/2021).

Pemeriksaan sebagai saksi itu terkait dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp 5,3 Miliar di DPRD Kota Ambon.

Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua mengungkapkan setelah menghadiri panggilan pukul 10.00 WIT, keduanya baru selesai pemeriksaan pukul 19.17 WIT.

“Pemeriksaan ET dan GM baru selesai pukul 19.17 WIT,” kata Djino kepada Wartawan, Senin malam.

Sekitar 30 pertanyaan dicecar kepada keduanya oleh tim penyidik Kejari Ambon.

“Masing-masing sekitar 30 pertanyaan ya,” lanjut JPU.

Baca juga: Mulai Besok, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Akan Pakai Sinovac

Baca juga: DPRD Maluku Tengah Tetapkan 11 Peraturan Daerah

Tak hanya Touisuta dan Mailoa, Rustam Latupono yang juga Wakil Ketua DPRD itu juga memenuhi panggilan.

Namun, Latupono selesai diperiksa dua jam lebih awal yakni pukul 17.20 WIT, dengan 30 pertanyaan yang diajukan kepadanya.

“RL sudah selesai pemeriksaan tadi pukul 17.20 WIT,” sambung Talakua.

Sementara itu, saat ditanya kapan anggota DPRD lainnya diperiksa, Talakua belum bisa memberi kepastian.

“Nanti besok kami informasikan kembali,” tandasnya.

Hingga kini, Kejari Ambon telah memeriksa sekitar 52 saksi, mulai dari Sekretaris DPRD Kota Ambon yaitu Steven Dominggus hingga mantan Sekretaris Kota Ambon, A. G. Latuheru yang baru purna bakti 1 Desember 2021 lalu ikut diperiksa. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved