Ambon Hari Ini
Jam Operasional Truk Kontainer Dibatasi, Diperbolehkan Lewat Jalan Raya Ambon Pukul 22.00-06.00
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah membatasi truk kontainer melintas di Kota Ambon.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon telah membatasi jam operasional truk kontainer melintas di Kota Ambon.
Pembatasan jam operasional itu dipicu karena truk tersebut kerap menimbulkan kemacetan, kerusakan jalan, hingga kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Roby Sapulette menyatakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 51 Tahun 2018 telah mengatur jam operasional truk kontainer.
Dalam Perwali itu, dinyatakan jam operasional kendaraan peralatan berat dimulai dari pukul 22.00 WIT hingga 06.00 WIT.
"Perwali Nomor 51 yang mengatur hal itu, jadi mulai pukul 22.00," kata Sapulette, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Antisipasi Harga BBM di Maluku Naik Jelang Nataru, Pengecer BBM Bakal Dipantau
Baca juga: Pastikan Stok BBM Aman Selama Natal, Pertamina Maluku Bentuk Satgas
Namun, dia menjelaskan, terdapat pengecualian jam operasional bagi kendaraan berat di Ambon.
Pengecualian itu bisa diberikan apabila kendaraan berat merupakan kontainer ekspor yang memuat ikan atau hasil laut lainnya.
Dalam hal ini, muatan tersebut harus segera dimobilisasi ke Pelabuhan Yos Sudarso.
Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi alat berat yang berkaitan dengan penanggulangan bencana.
Meski begitu, operator wajib meminta izin ke perhubungan untuk melintas di luar jam operasional.
“Untuk pengecualian itu, operator wajib meminta ijin ke perhubungan. Sehingga dikeluarkan rekomendasi," tandasnya.
Sedangkan untuk truk kontainer yang mengalami kecelakaan, operator truk tidak meminta ijin sesuai ketentuan Perwali.
Kecelakaan Truk di Batu Merah
Sebuah truk kontainer alami kecelakaan di Jl Jenderal Soedirman, Batu Merah, Ambon, Rabu (1/12/2021) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/konteiner-tabrak-motor.jpg)